Halo, berikut adalah sekumpulan pertanyaan yang kami kumpulkan dari kompilasi pertanyaan dan kebijakan berdasar berbagai kondisi lapangan. Kompilasi pertanyaan dan kebijakan berdasar pada berbagai kondisi lapangan yang tercantum di dokumen ini sifatnya dinamis dan tidak menjamin kesesuaiannya. Silahkan mengirim email untuk mengkonfirmasi apabila versi tanya jawab ini terlalu usang atau lama
Terakhir Update: 28 Januari 2017
Seputar Perkuliahan
TXX: Tanya JXX: Jawab
T01: Apakah mata kuliah KKN, KP, dan Proposal Skripsi harus selalu diambil pada saat nilainya belum keluar atau dalam proses.
J01: Proposal Skripsi, KKN, dan kp diambil cukup sekali saja, setelah nilai sudah didapat akan dimasukkan pada semester KRS. Untuk kemudahan akademik susahakan tidak terlalu jauh antara KRS Semester dengan KRS nilai keluar
T02: Apakah mata kuliah Skripsi dan Pendadaran harus selalu diambil pada saat mengerjakan skripsi
J02: Ya, berbeda dengan proposal skripsi yang cukup sekali saja, Skripsi dan pendadaran wajib selalu diisikan mulai dari mahasiswa resmi memulai skripsi dengan ditandai di sistem skripsi bahwa tugas akhirnya sudah disetujui hingga mahasiswa lulus.
T03: Mata kuliah yang dahulu wajib lalu sekarang pilihan, apakah pada saat saya lulus statusnya berubah menjadi pilihan?
J03: Tidak, mata kuliah yang dahulu pada semester diambil sifatnya wajib maka akan tetap wajib hingga Anda lulus.
T04: Mata kuliah yang dahulu pilihan kemudian sekarang menjadi wajib apakah saat saya lulus berubah menjadi wajib?
J04: Sebagai salah satu kebijakan agar mahasiswa dapat lebih mengeksplorasi rumpun ilmunya, maka berbeda dengan T03 maka sifat kontradiktif tidak diambil, maka mata kuliah tersebut akan menjadi wajib. Dasar kebijakan ini adalah memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat mengambi mata kuliah pilihan yang diminati mahasiswa karena transisi mata kuliah pilihan menjadi wajib berarti memberi slot sks baru untuk mata kuliah pilihan yang diminati.
T05: Saya ingin mengulang praktikum tetapi praktikum tersebut sudah tidak terselenggara apa yang harus dilakukan?
J05: ambil mata kuliah wajib konsentrasi yang belum anda ambil di masa peralihan atau jika tidak ada ambil mata kuliah pilihan sesuai dengan minat anda 1 sks praktikum yang hilang tersebut akan disetarakan 2/3 sks
T06: saya ingin memperbaiki mata kuliah yang hilang di kurikulum baru?
J06: JIka mata kuliah tersebut ada penyetaraannya maka mahasiswa dapat mengganti dengan mata kuliah penyetaraan. Mata kuliah yang disetarakan dapat didrop di SKS. Jika mata kuliah tersebut tidak ada penyetaraannya, dan sifatnya wajib maka mata kuliah tersebut dapat diambil di remidi transisi dan tidak dapat didrop.
T07: saya ingin mengambil mata kuliah yang dahulu wajib di semester saya tetapi sudah hilang apa yang harus saya lakukan?
J07: ambil mata kuliah wajib atau wajib konsentrasi yang belum diambil untuk menggantikannya dengan konsep bobot yang sama
T08: berapakah jumlah mata kuliah pilihan yang dapat diambil?
J08: tidak ada batasan untuk pengambilan mata kuliah pilihan selama setidaknya 135 SKS wajib dan wajib konsentrasi terpenuhi. Dengan demikian, komposisi idealnya untuk 144 sks adalah 9 SKS (3 mata kuliah pilihan) pada kasus khusus peralihan dapat dizinkan 12 SKS
T09: Saya sudah memperoleh surat peringatan dari fakultas tapi sks saya tidak terkejar untuk lulus dan terancam DO
J09: penambahan sks diluar aturan Indeks prestasi dapat dilakukan oleh prodi selama mahasiswa tersebut telah mengajukan perpanjangan studi ke fakultas. Mahasiswa yang masih memperoleh sp1-sp2 masih dapat mengejar ketinggalan dengan belajar sungguh sungguh.
Seputar Registrasi
T01: saya terlambat heregistrasi apa yang harus saya lakukan
J01: waktu heregistrasi adalah 2-3 minggu pastikan mahasiswa sempat melakukan heregistrasi untuk melakukan kuliah, jika ada isu non teknis seperti sakit, dsb maka segeralah menghubungi prodi melalui Email, atau menuju akademik, terlambat registrasi akan berakibat anda tidak aktif dan diminta mengajukan cuti
T02: saya terlambat KRS apa yang saya harus lakukan
J02: Dengan alasan yang kuat seperti sakit dirawat atau mahasiswa terancam DO (sudah melakukan perpanjangan studi) dapat dilakukan KRS manual selama sudah melakukan registrasi. KRS manual dapat dilakukan maksimum satu minggu setelah KRS terjadwal