Keselarasan Substansi Pembelajaran Berbasis Akreditasi Internasional

Salah satu target program studi saat ini adalah melakukan keselarasan substansi pembelajaran. Keselarasan substansi pembelajaran bisa dicapai melalui Akreditasi baik nasional maupun internasional. Sebagaian besar program studi di Indonesia tentu sudah mengenal BAN (Badan Akreditasi Nasional), lalu bagaimana dengan internasional. Sebagai contoh program studi Teknologi informasi saat ini tengah dalam proses mempersiapkan Akreditasi internasional. Manfaatnya bagi mahasiswa adalah keselarasan apa yang mereka dapat antara di program studi ini dengan program studi ternama di luar sana. Akreditasi internasional juga membuka peluang bagi mahasiswa untuk studi lanjut, pertukaran pelajar, dan peluang pendanaan riset dengan gap yang minim karena standarisasi internasional.

Program studi Teknologi informasi mengadopsi Akreditasi ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology) dan masuk kriteria EAC (Engineering Accreditation Commission). Pada post kali ini akan dibahas mengenai substansi pembelajaran. Bagian ini akan menjawab pertanyaan banyak mahasiswa terutama di angkatan transisi (Sebagi contoh angkatan 2014 dan 2015) yang menanyakan

Apakah saya harus mengambil kuliah X dalam Kurikulum Baru yang sudah terlewat?

Berikut adalah jawabannya. Agar lulusan dapat terakreditasi internasional maka harus terpenuhi syarat SKS berikut

Syarat SKS ini mengikuti standar ABET

  • 1.       36 SKS – mata kuliah sains dasar seperti
  • a.       Matematika Teknik (3 SKS),
  • b.       Matematika Elektro (3 SKS),
  • c.       Fisika Elektro (4 SKS),
  • d.       Fisika Teknik (4 SKS),
  • e.       Probabilitas dan Statistika (3 SKS),
  • f.        Metode Numeris dengan Praktikum (4 SKS),
  • g.       Matematika Diskret dan Logika (3 SKS),
  • h.       Isyarat dan Sistem dengan Praktikum (5 SKS),
  • i.         Medan Elektromagnetis dengan Praktikum (4 SKS),
  • j.         Aljabar Linear (3 SKS).

2.       30 SKS – Mata kuliah pendidikan keinsinyuran atau dikenal dengan general education. Program studi mengadopsi standar NSPE (National Society for Professional Engineer)

  • a.       Penulisan Laporan dan Karya Ilmiah (2 SKS),
  • b.       Pancasila (2 SKS),
  • c.       Keteknikan (2 SKS),
  • d.       Perencanaan Rekayasa (2 SKS),
  • e.       Manajemen Industri (2 SKS),
  • f.        Kewirausahaan (2 SKS),
  • g.       Kapita Selekta (2 SKS),
  • h.       Studium Generale (1 SKS),
  • i.         Proposal Skripsi (2 SKS),
  • j.         Agama (2 SKS),
  • k.       Kewarganegaraan (2 SKS),
  • l.         Kerja Praktik (2 SKS),
  • m.     Kuliah Kerja Nyata (3 SKS),
  • n.       Skripsi dan Pendadaran (4 SKS)

3.       Sisanya adalah mata kuliah Engineering Topics atau mata kuliah Teknik. Program studi mengacu pada IEEE/ACM Computing curricula hingga terbentuk 144 SKS minimal

Dengan kata lain angkatan transisi harus yakin bahwa mata kuliah yang sudah tidak ada di kurikulum 2016 bisa memenuhi kebutuhan sks di poin 1 dan poin 2. Sebagai contoh:

Bunga (bukan nama sebenarnya) adalah angkatan 2014 mengambil Bahasa Inggris (2 sks) dan Metode Penelitian & Teknik Presentasi (1 SKS), apakah Bunga perlu mengambil mata kuliah Penulisan Laporan dan Karya Ilmiah (2 sks) ?

  1. Tidak, jika bunga sudah memenuhi 30 sks pendidikan keinsinyuran
  2. Ya, jika bunga belum memenuhi 30 sks pendidikan keinsinyuran

Program studi saat ini tengah melakukan perencanaan terutama bagi angkatan transisi untuk memudahkan dan membuat proses ini menjadi tidak rumit. Sebagai contoh jika mata kuliah tersebut sudah terlewat kewajuban semesternya bagi mahasiswa transisi dan dapat diganti dengan SKS yang berada di kategori yang sama maka tidak perlu mengambil mata kuliah tersebut selama memenuhi kategori mata kuliah.