5 Prinsip Perpajakan dalam Hibah Penelitian

Salah satu hal yang menurut beberapa peneliti sulit untuk meneliti di Indonesia adalah perpajakan. Bagi Anda yang berada di luar Negeri seperti Jepang, Singapora, dan Malaysia saja maka pasti Anda bergumam bahwa perpajakan dikelola oleh biro khusus yang membantu Anda sebegai peneliti. Peneliti ya bisa fokus meneliti membuat publikasi, buku, haki, atau paten. Di Indonesia, kita sebagai peneliti bukan hanya harus lulus di bidang kita tetapi juga harus pandai dan jujur dalam menghitung pajak. Dan ternyata setelah saya berdiskusi dengan sang mentor saya bernama Om Wahyu dan Pak Agus maka menghitung pajak itu mudah, yang sering sulit Adalah ‘nombok’ kalau perencanaan tidak sesuai realisasi. Nah dari Om Wahyu dan Pak Agus saya Belajar lima prinsip ini.

#1 Pajak Final Bagi Peneliti dan Asistennya

  1. Bagi Peneliiti maka perhatikan golongan Anda. Golongan III adalah 5%, Golongan IV adalah 15% (), Golongan Mahasiswa Tak BerNPWP adalah 6%
  2. Pajak yang dikenai adalah PPH Final. Karena PPH Final tidak ada sama sekali PTKP, alias tidak harus menunggu plafon tertentu untuk kena pajak, 100.000 ribupun kena pajak 15% bagi yang golongan IVA
  3. Akun yang digunakan adalah 41121 (PPH 21)
  4. Jenis Setoran adalah 402 (PPH Final)
  5. Pembayaran dilakukan dengan akun SSE milik masing-masing peneliti ATAU dilakukan dengan akun SSE pemberi hibah JIKA pemberi hibah dapat membuatkan E-Billing untuk Anda.

#2 Pajak PPN dan PPH bagi Pembelian Bahan Habis Pakai dan Peralatan Penelitian

  1. Bahan Habis Pakai dan Peralatan jika kurang dari 1.000.000
  2. Bahan Habis Pakai dan Peralatan Penelitian kena PPH 1.5% dan PPN 10% jika lebih dari 1.000.000
  3. Akun yang digunakan adalah PPN 41124 (PPN) jenis setoran adalah 100 (Masa)
  4. Akun yang digunakan adalah PPH 41121 (PPH) jenis setoran adalah 900 (PPH Pemungut)
  5. Pembayaran dilakukan dengan akun penyedia barang jika PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika bukan bisa dibayarkan dengan akun milik peneliti ATAU akun pemberi hibah
  6. Penyedia Barang harus memiliki NPWP untuk yang di atas 1.000.000
  7. Transaksi didasarkan pada bulanan bukan pada kuitansi sehingga jika satu bulan kalender belanja lebih dari satu juta di tempat yang sama maka akan tetap kena pajak PPN dan PPH.
  8. Perhatikan tidak semua barang modal bisa dibeli lihatlah aturan hibah yang diterima
  9. Siapkan stiker untuk melabeli barang modal untuk hibah
  10. Simpan Kuitansi, tidak perlu materai untuk di bawah 250.000, 250.000-1.000.000 materai 3000, dan di atas itu perlu materai 6000. Jika membeli digerai modern bisa ditempeli materai pada saat SPJ.

#3 Pajak PPN dan PPH bagi penggunaan Jasa

  1. Jasa yang di bawah 1 juta adalah PPH 2% (Penyedia jasa memiliki NPWP), PPH 4% (Penyedia jasa tidak memiliki NPWP)
  2. Jasa yang di atas 1 juta adalah PPN 10% PPH 2% (Penyedia jasa memiliki NPWP), PPH 4% (Penyedia jasa tidak memiliki NPWP)
  3. Akun yang digunakan adalah PPN 41124 (PPN) jenis setoran adalah 100 (Masa)
  4. Akun yang digunakan adalah PPH 41121 (PPH) jenis setoran adalah 900 (PPH Pemungut)
  5. Pembayaran dilakukan dengan akun penyedia barang jika PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika bukan bisa dibayarkan dengan akun milik peneliti ATAU akun pemberi hibah
  6. Simpan Kuitansinya, Simpan Kuitansi, tidak perlu materai untuk di bawah 250.000, 250.000-1.000.000 materai 3000, dan di atas itu perlu materai 6000.

#4 Bepergian dan Biaya Lainnya yang berkaitan dengan Kegiatan Akademik

  1. Biaya bepergian tidak dikenakan pajak Karena sudah termasuk pajak dan bea materai
  2. Biaya registrasi konfrensi dan publikasi terindeks scopus tidak dikenakan pajak
  3. Biaya keanggotaan asosiasi professional yang berkaitan dengan bidang akademik misalnya IEEE?ACM tidak dikenakan pajak

#5 Pembayaran Pajak

  1. PKP punya dasar pengenaan pajak yang mungkin berbeda dengan yang Anda bayarkan secara total, jadi dasar pengenaan pajak harus tetap dicatat dalam laporan. Dasar pengenaan pajak ini biasanya adalah biaya dasar yang belum termasuk keuntungan sang penyedia barang dan jasa.
  2. Bayarlah dengan menggunakan Internet banking jika sudah memiliki E-billing. Jika tidak punya bayarlah melalui POS, Bank atau yang lain
  3. Simpanlah bukti bayar pajak selalu discan yang terdiri dari kuitansi, e-billing, dan bukti bayar
  4. Ingat biaya hibah tidak harus pas, Karena agak sulit melakukannya, jadi tidak usah ragu jika Anda harus menombok, yang terpenting pajak terbayar dan terdokumentasi dengan baik.

Terima Kasih.